Pihak keluarga korban Bripda ID, polisi yang tewas tertembak Bripda IM, bersama tim kuasa hukum datang menghadiri gelar perkara di Polres Bogor. Pihak pengacara menyebutkan banyak fakta masuk akal yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.
"Saya mewakili Tim Hotman 911 mengapresiasi atas kinerja, undangan kapolres untuk melaksanakan gelar perkara ini, cukup banyak fakta-fakta yang diungkap dalam gelar perkara tadi, dan fakta-fakta itu sangat masuk akal," kata Justinus Stein dari Hotman 911 di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Namun Justinus Stein mengatakan pihaknya juga mendapatkan petunjuk lain. Petunjuk tersebut akan disampaikan ke penyidik sebagai masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami juga punya petunjuk-petunjuk lain yang akan kami kaji sendiri oleh tim kuasa hukum untuk berkolaborasi mungkin memberi petunjuk kepada tim penyidik sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Jaelani Christo dari LBH Mandau Borneo Keadilan, mengapresiasi gelar perkara hari ini. Ia berharap gelar perkara ini akan membuat kasus kematian Bripda ID semakin terang benderang.
"Terima kasih Bapak Kapolres Bogor yang melakukan gelar hari ini dan apa yang telah digelarkan sudah terang benderang dan harapan proses hukum ini akan terus kita kawal dan jaga sehingga semua bisa terbuka," katanya.
Jaelani juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini sehingga 2 tersangka telah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor melakukan gelar perkara lanjutan kasus tewasnya Bripda IDF alias ID karena terkena tembakan Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Gelar perkara ini dihadiri keluarga korban.
"Iya benar, gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8).
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(mea/mea)