Bogor -
Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah fakta terkait Bripda ID yang tewas tertembak Bripda IM di Asrama Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap Bripda IM sempat mau melarikan diri setelah Bripda ID tertembak.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan seusai gelar perkara di Polres Bogor. Surawan mengatakan fakta-fakta dari awal sampai akhir kejadian Bripda IM sudah disampaikan ke pihak keluarga yang juga turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Fakta-fakta dari mulai dari mana bagaimana kejadian, para tersangka, maupun saksi berkumpul di kamar kemudian sampai dengan korban datang ke kamar, kemudian sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," jelas Surawan kepada wartawan, di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengatakan Bripda IM saat itu hendak melarikan diri keluar asrama. Namun hal itu berhasil digagalkan oleh teman-temannya.
"Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi sempat ditangkap oleh rekan-rekannya," katanya.
Surawan mengatakan pihaknya masih mendalami mengapa IM hendak melarikan diri.
"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri. Yang jelas sampai dengan dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati':
[Gambas:Video 20detik]
Banyak Fakta Masuk Akal
Sebelumnya, pihak pengacara keluarga almarhum ID yang ikut dalam gelar perkara mengatakan banyak fakta masuk akal yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.
"Saya mewakili Tim Hotman 911 mengapresiasi atas kinerja, undangan kapolres untuk melaksanakan gelar perkara ini, cukup banyak fakta-fakta yang diungkap dalam gelar perkara tadi, dan fakta-fakta itu sangat masuk akal," kata Justinus Stein dari Hotman 911.
Namun Justinus Stein mengatakan pihaknya juga mendapatkan petunjuk lain. Petunjuk tersebut akan disampaikan ke penyidik sebagai masukan.
"Tapi kami juga punya petunjuk-petunjuk lain yang akan kami kaji sendiri oleh tim kuasa hukum untuk berkolaborasi mungkin memberi petunjuk kepada tim penyidik sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," imbuhnya.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini