Kemlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark Buntut Aksi Pembakaran Al-Qur'an

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 17:06 WIB
Foto: DW (News)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil duta besar Swedia dan Denmark buntut aksi pembakaran Al-Qur'an di dua negara tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan aksi tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Kita tidak bisa mentolerir pembiaran atas penistaan kitab-kitab suci yang dihormati oleh lebih dari miliaran orang," kata Faizasyah di Kantor Kemlu, Selasa (2/8/2023).

"Dari Kemlu sendiri memang setiap ada insiden kita sudah pasti akan memanggil duta besar ataupun pejabat tertinggi yang ada di Kedubes terkait ya, di Swedia atau Denmark," sambungnya.

Faizasyah mengatakan Indonesia bersama negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Swedia dan Denmark telah menyampaikan protes atas kejadian ini. Selain itu, Indonesia menyikapi aksi tersebut agar dibahas di tingkat menteri luar negeri serta perwakilan RI di Swedia dan Denmark.

"Melalui forum OKI tersebut, intinya adalah negara-negara mayoritas muslim menegaskan posisi mereka bersama yang juga salah satunya meninjau ada negara-negara terjadi kerusakan kitab-kitab suci tersebut melakukan langkah-langkah hukum untuk menciptakan kondisi yang tidak memungkinkan adanya tindakan penistaan terhadap kitab-kitab suci tersebut," imbuhnya.

"Selanjutnya bagaimana, nanti perwakilan kita di sana akan memonitor langkah-langkah spesifik apa yang berproses di sana, kita terus memonitor statement yang dikeluarkan apakah itu Kementerian Luar Negeri dan pihak pemerintah di sana atas perkembangan isu ini," sambungnya.

Faizasyah menambahkan aksi pembakaran Al-Quran melukai umat Islam. Menurutnya, kebebasan dalam berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.

"Mencederai perasaan mereka atau mencederai mereka yang memiliki kedekatan atau memiliki penghormatan kitab-kita suci yang sakral sifatnya," ujarnya.

"Sehingga melalui pertemuan di Stockholm dan Kopenhagen tersebut, kita menegaskan kembali apa yang menjadi posisi Indonesia dan juga menegaskan kembali bahwa apa yang disebut dengan kebebasan berpendapat," sambungnya.


(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork