Hubungan perkawinan merupakan hubungan yang suci sehingga yang merusaknya bisa dipidana. Tapi apakah bila pasangan chat janjian chat dengan pria idaman lain (PIL) sudah bisa disebut zina dan bisa dipidana?
Berikut pertanyaan pembaca:
Apakah ada hukum untuk pasangan suami istri dengan bukti chat mengarah ke perzinaan yang isinya perencanaan tempat? Saya mendapatkan chat istri saya sedang menjadwalkan waktu dan tempat melakukan perzinaan, apakah hukunya ada?
Ini menyangkut merusak rumah tangga dan harga diri
Joni
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Elsy A. Joltuwu, S.H. Berikut jawabannya:
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, namun sebelum membahas hukum pidana selingkuh bagi istri sebagaimana ditanyakan, kami akan menerangkan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan. Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah.
Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi "selingkuh" berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Selingkuh:
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
2. Suka menggelapkan uang; korup;
3. Suka menyeleweng.
Pidana Selingkuh dalam KUHP
Terkait pidana selingkuh, KUHP mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Terkait chat istri Saudara yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti chat WA, SMS maupun bukti percakaapn di media sosial lainnya yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Terimakasih
Elsy A. Joltuwu, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)