"Sabar, berdoa dulu, ha-ha-ha...," kata Ika di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Ika berjanji bakal mengumumkan hasilnya di kemudian hari. Ia meminta agar bersabar.
"Sabar ya. Nanti," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buntut PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan 'pasukan biru', julukan pekerja PJLP Dinas SDA, ke wilayah luar Jakarta.
"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Akan Beri Rekomendasi Sanksi
Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaefuloh menekankan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan atasan langsung. Sementara itu, Inspektorat bertugas memeriksa para PNS yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.
Keterangan: Judul berita ini mengalami perubahan pukul 17.53 WIB.
Lihat juga Video 'Banyak Aksi Massa, Pasukan Oranye Kerja Ekstra':
(taa/dnu)