Inspektorat: Kasudin SDA Jakpus Akui Khilaf Kerahkan PJLP DKI ke Bekasi

Inspektorat: Kasudin SDA Jakpus Akui Khilaf Kerahkan PJLP DKI ke Bekasi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 15:13 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buntut PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan petugas PJLP ke wilayah luar Jakarta.

"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Akan Beri Rekomendasi Sanksi

Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaefuloh menekankan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan atasan langsung. Sementara itu, Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para PNS yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasudin SDA Jakpus Buka Suara

Sebelumnya, Mustajab buka suara terkait pengerahan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Mustajab mengatakan hal itu merupakan keteledoran pihaknya.

"Ya, itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ujar Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur.

"Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.

Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut.

"Ke Pak Kepala Dinas, mungkin Heru, saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.

(taa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads