Sanksi Menanti Pejabat SDA Jakpus Usai Kerahkan PJLP ke Bekasi

Sanksi Menanti Pejabat SDA Jakpus Usai Kerahkan PJLP ke Bekasi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 06:30 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ulah seorang Pejabat Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat yang mengerahkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI membersihkan saluran air di perumahan Bekasi bikin geger. Meskipun sudah meminta maaf, sanksi bagi pejabat tersebut tetap menanti.

Pejabat itu diketahui bernama Mustajab yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat. Aduan ini bermula ketika Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Hardiyanto Kenneth, merespon kejadian tersebut.

Menurut Kenneth, mempekerjakan pasukan biru DKI Jakarta ke Bekasi menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Kenneth melanjutkan pelarangan tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

ADVERTISEMENT
Hardiyanto KennethHardiyanto Kenneth Foto: DPRD DKI

Oleh karena itu, Kenneth meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Inspektorat DKI turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut. Dia ingin harus ada sanksi terhadap pejabat dinas terkait dan berharap kejadiannya tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kalau memang terbukti Kasudin SDA Jakpus melakukan hal itu tolong dicopot saja dari jabatannya. Harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan ketangkap basah," tutur Kenneth.

Berdasarkan sejumlah foto yang beredar, sejumlah pasukan biru lengkap dengan topinya dipekerjakan di sebuah komplek perumahan, Jatisampurna. Pada bagian belakang seragam petugas, terlihat tulisan 'Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat'. Dari keterangan lokasi yang tertera di foto tersebut, foto gambar itu diambil di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemprov DKI Turun Tangan Periksa Pejabat SDA

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta saat itu Yusmada Faizal turun tangan memeriksa pejabatnya. Yusmada menyebut akan mencari tahu terlebih dulu asal mula perkara tersebut.

"Ya ini kan kita periksa dulu, kita akan periksa, kita cari dulu. Nanti kami laporkan," kata Yusmada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Yusmada menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PJLP secara kontraktual setara. Dia menyebut akan memeriksa kedua pihak itu apakah sudah memenuhi asas kontraktualnya.

"Ya itu kan pimpinannya PPK itu kan begini ya, posisi PJLP itu kan kontraktual antara PPK dengan PJLP, artinya mereka ini kan setara. Punya hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ada di kontraknya itu," jelasnya.

"Mestinya itu di sana, kita mau periksa kedua belah pihak ini memenuhi asas-asas kontraktualnya itu," sambungnya.

Menurutnya, memang kurang patut jika bekerja di Jakpus, tapi membersihkan Bekasi. Meski begitu, dia akan mencari faktanya terlebih dulu.

"Ya secara ini kan, dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah. Tapi sekarang kita harus cari, kita harus cari informasi kenapa dia ada di sana," ujar dia.

"Ya kan dia di sana, menurut informasi dari Kasudinnya itu kan di luar jam kerja. Tapi ya kita tetap periksa dulu," imbuhnya.

Mustajab sempat meminta maaf dan mengakui keteledorannya. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Penampakan Satpol PP Bongkar Ruko yang 'Makan Jalan' di Pluit

[Gambas:Video 20detik]



Kasudin SDA Jakpus Minta Maaf, Akui Teledor

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buka suara terkait pengerahan PJLP DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi. Mustajab mengatakan hal itu merupakan keteledoran pihaknya.

"Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ujar Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur.

"Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.

Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut.

"Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.

Inspektorat Bakal Beri Rekomendasi Sanksi ke Atasan Mustajab

Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Mustajab buntut kejadian tersebut. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan petugas PJLP ke wilayah luar Jakarta.

"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syaefuloh menekankan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan atasan langsung. Sementara itu, Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para PNS yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads