Bakal Beri Sanksi karena Pasukan Biru Sampai Bekasi? SDA DKI: Sabar

Bakal Beri Sanksi karena Pasukan Biru Sampai Bekasi? SDA DKI: Sabar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 16:29 WIB
Inilah aksi pasukan biru dari Dinas Tata Air DKI Jakarta, saat nyemplung ke got hitam untuk mengangkut kotoran lumpur yang menyumbat saluran air, di Jalan Pal Putih, Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/05/2017).
Foto ilustrasi, tak berhubungan langsung dengan berita: Pasukan Biru atau petugas Dinas SDA DKI. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, mengaku khilaf mengerahkan petugas PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Inspektorat DKI pun memberikan rekomendasi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI, Ika Agustin Ningrum, agar menjatuhkan sanksi ke Mustajab, karena Ika adalah atasan langsung Mustajab. Lalu, sanksi apa yang diberikan kepada Mustajab?

"Sabar, berdoa dulu, ha-ha-ha...," kata Ika di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Ika berjanji bakal mengumumkan hasilnya di kemudian hari. Ia meminta agar bersabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabar ya. Nanti," jawabnya singkat.

Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin NingrumPlt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum (Tiara/detikcom)

Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buntut PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan 'pasukan biru', julukan pekerja PJLP Dinas SDA, ke wilayah luar Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Akan Beri Rekomendasi Sanksi

Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syaefuloh menekankan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan atasan langsung. Sementara itu, Inspektorat bertugas memeriksa para PNS yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.

Keterangan: Judul berita ini mengalami perubahan pukul 17.53 WIB.

Lihat juga Video 'Banyak Aksi Massa, Pasukan Oranye Kerja Ekstra':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads