Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal. GMNI pun memberi catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"GMNI mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap mengungkap mafia IMEI ilegal karena peredaran IMEI ilegal merugikan negara, masyarakat dan industri," ujar Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Arjuna Putra Aldino kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Arjuna memaparkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang menyebutkan sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal (black market) dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). Hal ini, katanya, merugikan keuangan negara.
"Tentu perkembangan ini merugikan negara karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari ponsel ilegal tersebut. Apabila dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, maka pemerintah kehilangan pajak sekitar Rp 2-3 triliun," katanya.
Arjuna menilai permasalahan peredaran IMEI ilegal pemerintah harus bisa merumuskan grand strategi untuk menyelesaikan permasalahan di sektor hulu. Dari masalah yang baru-baru ini ditangani Bareskrim, menurut Arjuna, menunjukkan peredaran IMEI ilegal dioperasikan oleh jaringan sindikat yang melibatkan penyelenggara negara, terutama pejabat kementerian perindustrian dan bea cukai.
"Apabila tidak ada penyelesaian di sektor hulu maka aktivitas jaringan IMEI ilegal akan berhenti ketika mendapat sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat sudah tidak lagi menjadi perhatian," ucapnya.
"Untuk itu, perlu ada 'bersih-bersih' di internal Kementerian Keuangan (bea cukai) dan Kementerian Perindustrian untuk menciptakan pencegahan dan meminimalkan peluang pejabat kementerian mengambil keuntungan dengan menjadi 'backing' (melindungi) peredaran IMEI ilegal," imbuhnya.
Terakhir, Arjuna meminta reformasi tata kelola di bea cukai dan perizinan di Kementerian Perindustrian yang serius baik dari sisi regulasi dan pengawasan yang canggih dengan menggunakan teknologi untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini. Hal ini untuk mencegah adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
(zap/fjp)