Pengacara Sebut Panji Gumilang Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 13:04 WIB
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama besok. Hendra mengatakan Panji akan datang bersama tim kuasa hukum.

"Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7/2023)

Hendra mengklaim akan berkoordinasi dengan 1.000 advokat untuk membela Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut para advokat itu terdiri dari advokat lintas agama.

"Jadi kami ke depan akan menggalang segenap kekuatan tentunya, kami berkoordinasi dengan para advokat kita akan menyampaikan suara-suara pembelaan terhadap Al-Zaytun dengan bersama-sama antara advokat lintas agama yang kita hari ini coba kita galang, kita akan sampaikan ke media bahwa ada 1.000 advokat, " ujarnya.

Panji Gumilang Dipanggil Besok

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penodaan agama. Pemeriksaan Panji rencananya dilakukan besok.

"Seharusnya Saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Sebagai informasi, Panji Gumilang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penodaan agama pada Kamis (27/7). Namun Panji tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit," tuturnya.

Kendati begitu, Djuhandhani mengatakan alasan itu tak dapat dibuktikan secara formil sehingga pihaknya kembali menjadwalkan Panji untuk diperiksa pada Selasa (1/8) besok.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus (2023) bisa hadir memenuhi panggilan kami," ujarnya.

Adapun pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

"Kemudian kami sudah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu PG yang pertama kali saat dilaksanakan penyelidikan," katanya.




(whn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork