Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesahkan pencabutan gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menko Polhukam Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun. Panji telah mengirimkan surat permohonan mencabut gugatan itu lewat pengacaranya.
"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7/2023).
Hakim mengatakan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli dan telah teregister.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dilihat detikcom, Kamis (20/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.
(whn/yld)