Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan penjual ginjal ke Kamboja. Terkini, total ada 4 oknum petugas imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
Diketahui, sindikat penjualan ginjal jaringan Hanim ini mengirimkan WNI calon pendonor ke Kamboja. Mereka diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Para pendonor ini berhasil lolos ke Kamboja lantaran tak ada pemeriksaan ketat. Mereka sendiri berhasil terbang ke Kamboja lantaran mendapatkan fasilitas fast lane dari oknum petugas imigrasi. Berikut selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum petugas imigrasi di Bali terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, 3 orang petugas imigrasi sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 1 tersangka petugas imigrasi Ngurah Rai Bali yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Artinya, total petugas imigrasi yang jadi tersangka ada 4 orang.
Dengan demikian, total ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M.
Sebagian Besar Pendonor Terbang dari Ngurah Rai
Polisi mengungkap fakta bahwa calon pendonor ini diberangkatkan oleh sindikat TPPO jaringan Hanim, sebagian besar melewati pintu imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka dan korban pendonor ini, kami dapati sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (29/7).
Data kepolisian, pada rentang Maret-Juni 2023, jaringan tersangka Hanim sudah memberangkatkan 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai," imbuh Hengki.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: 3 Pegawai Imigrasi Bali Ditangkap Terkait TPPO Jual Ginjal
Memberikan Fasilitas Fast Lane
Hengki mengatakan, keberangkatan mereka ke Kamboja dipermulus dengan campur tangan oknum petugas imigrasi. Petugas imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal.
"Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau kemudian MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh (lewat fast track)," katanya.
"Nah diskresi ini yang disimpangkan, yaitu menerima orang-orang melalui oknum tertentu, ya salah satunya korban TPPO ginjal ini," lanjutnya.
Terima Rp 3,5 Juta dari Per Orang
Oknum imigrasi mendapatkan bayaran paling rendah Rp 3,5 juta dari satu orang yang akan diberangkatkan. Diketahui sejak 2019, sudah ada 122 korban TPPO yang telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat Hanim ini.
"Setelah kita kembangkan, ternyata ini terjadi secara sistemik, di mana tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,2 juta sampai dengan Rp 3,5 juta, bahkan ada juga Rp 3,7 juta," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kantor Imigrasi Digeledah
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal di Kamboja.
"Iya, digeledah, semua. Semua ruangan kita geledah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (29/7/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/7). Namun Hengki belum merinci secara detail apa saja yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menangkap dan menetapkan tiga tersangka baru dari Imigrasi terkait kasus TPPO ini. Hari ini ketiganya akan diterbangkan ke Jakarta.
"Hari ini diterbangkan ke Jakarta," ujarnya.
Kemenkumham Bali Akan Beri Sanksi
Oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali menyatakan akan memberi sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat tindak pidana kriminal.
"Akan diberi sanksi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dilansir detikBali, Sabtu (29/7/2023).
Anggiat belum berkomentar saat ditanya apakah ada anggota Imigrasi di Bali lainnya yang dinyatakan terlibat TPPO. Dia mengaku belum mendapat informasi dari polisi terkait TPPO dengan modus jual beli ginjal.
"Sampai sore ini, saya belum terinformasi," kata Anggiat.