MAKI Minta Jabatan Pimpinan KPK Tak Diperpanjang Usai Khilaf OTT

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 07:35 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pimpinan KPK Johanis Tanak yang menyatakan penyidik dan penyelidik khilaf terkait OTT di Basarnas. MAKI mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPK jadi 5 tahun tak diterapkan di era Firli Bahuri dkk.

"Untuk itu makanya saya kan udah ngamuk-ngamuk kemarin itu, masa menyalahkan penyelidik dan penyidik wong jelas-jelas ada gelar perkara, ekspos dan kemudian yang jumpa pers juga Pak Alex Marwata, nah kemudian membuat pernyataan Pak Tanak yang khilaf adalah penyelidik dan penyidik. Setelah kita ramai lagi Pak Marwata mengakui yang khilaf pimpinan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Boyamin menilai tidak ada prestasi yang bisa diharapkan dari pimpinan KPK saat ini. Dia menyoroti pimpinan KPK lainnya yang tak bersuara soal operasi tangkap tangan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ini.

"Nah ini kan udah nggak bisa diharapkan lagi prestasi yang hendak kita tempuh dari pimpinan yang sekarang ini. Sementara Pak Ghufron cari selamat tetap terpilih lagi, terus kemudian Pak Nawawi juga diam menjadi biksu, mau diharapkan apa pimpinan sekarang ini," jelasnya.

"Maka seperti yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi meminta bahwa 5 tahun itu periode berikutnya berlakunya bukan periode yang sekarang, sehingga langsung otomatis jadi 5 tahun ditambah setahun, itu nggak bisa. Karena kan masa jabatan 5 tahun, 5 tahun itu kan yang dipilih," imbuhnya.

Boyamin menilai masa jabatan Firli dkk tidak patut diperpanjang 1 tahun lagi. Sebab, menurutnya pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi hingga terlibat pelanggaran kode etik.

"Salah satu alasan saya tidak diperpanjang periode ini karena tidak berprestasi dan melanggar kode etik dan banyak hal kontroversi yang lain, dan saya juga berencana melaporkan pimpinan KPK untuk pelanggaran kode etik terkait dengan sengkarut koneksitas OTT TNI ini, terutama yang menyalahkan penyidik dan penyelidik ini, itu udah fatal itu," jelasnya.

Boyamin juga menyinggung soal profesionalisme pimpinan KPK saat ini. Dia menilai harusnya kasus yang melibatkan militer aktif harus melibatkan TNI.

"Dan sisi lain juga memang pimpinan KPK sangat tidak mumpuni, tidak profesional. Jelas-jelas ini dilakukan tentara, ya tentara koneksitas. Minimal koneksitas kalau ndak ya diserahkan, ndak bisa KPK mengumumkan sendiri, itu nggak bisa, itu pelanggaran berat menurus saya," tutur dia.

Lebih lanjut, MAKI meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan agar masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu berlaku untuk periode mendatang.

"Jadi satu hal ini pelanggaran berat, kedua Mahkamah Konstitusi saya minta untuk membuat putusan seperti yang saya ajukan kemarin, untuk menyatakan bahwa 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Salah satu alasan saya itu kan kalau Indonesia negara hukum dan asasnya asas manfaat, selain kepastian dan keadilan. Nah ini kalau diberikan sekarang tidak bermanfaat, malah mudarat, banyak keburukannya nanti. Jadi jangan dikasihkan yang periode sekarang," tutur dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Berita Terpopuler: KPK OTT Kabasarnas, Polisi Tembak Polisi







(lir/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork