Ramai Kritik Keras ke Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 21:10 WIB
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kritik mengemuka dilontarkan sejumlah pihak untuk pimpinan KPK. Hujan kritik datang usai pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf dan menyalahkan tim penyelidik KPK dalam menetapkan status tersangka korupsi Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Padahal, penetapan status tersangka Henri itu disampaikan oleh pimpinan KPK Alexander Marwata pada Rabu (26/7). KPK menetapkan dua orang TNI aktif yang menjabat di Basarnas yakni Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Namun, pada Jumat (28/7) kemarin, KPK justru meminta maaf dan mengaku khilaf karena telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Johanis Tanak. Tanak menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK.

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Sikap itulah yang membuat KPK mendapat kritik. Suara kritik itu disampaikan untuk pimpinan KPK.

Pukat UGM

Pukat UGM menilai pimpinan KPK tidak seharusnya menyalahkan tim penyidik. Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK.

"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (28/7).

Zaenur juga mengatakan tak ada landasan hukum bagi KPK untuk menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena kasus yang melibatkan anggota TNI aktif hanya bisa ditangani oleh POM TNI. Dia mengatakan peristiwa ini berpengaruh terhadap citra KPK.

"Apa kemudian permintaan maaf ini dampaknya? Ya saya sih melihatnya ini dampaknya kepada citra profesionalitas dari KPK," katanya.

Meski demikian, dia menduga langkah KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dipicu beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan personel militer tidak berjalan dengan lancar. Dia mengatakan KPK harusnya membentuk tim koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHAP antara tim penyidik KPK dan tim penyidik POM TNI.

"Kalau sekarang KPK sudah mengakui salah, tentu itu akan berdampak kepada citra profesionalitas KPK," ujarnya.

"Saya berharap perkara di Basarnas ini bisa tuntas dan bisa ada terjamin rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada gap disparitas penanganannya, karena dilakukan oleh KPK dan POM TNI," imbuhnya.

Simak juga Video 'Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas, Pimpinan KPK Disindir eks Ketua':



Selengkapnya pada halaman berikut.




(zap/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork