Seorang polisi berinisial Bripda IDF atau Bripda ID tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor. Dua tersangka, Bripda IMS atau IM dan Bripka IG, terancam hukuman mati.
Peristiwa polisi tembak polisi itu berawal pada Sabtu (22/7/2023). Saat itu, IM sedang berkumpul bersama dua orang lainnya di Rusun Polri Cikeas Udik.
"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, Tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengkonsumsi miras dan Tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio mengatakan saat itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru. Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi tersebut ke tas.
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," ujar Rio.
Berdasarkan keterangan dua saksi, kata Rio, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban pada Minggu (23/7) dini hari. Pistol itu diduga tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," lanjut Rio.
Dijerat Pidana dan Etik
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua tersangka kasus polisi tembak polisi itu dijerat secara pidana dan etik. Mereka dijerat pasal pembunuhan.
"Hasil pemeriksaan penyidikan Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, lalu juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," ucap Ramadhan dalam konferensi pers.
Dia mengatakan Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar etik, Bripda IMS dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda IDF. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran etik berat oleh dua orang tersebut.
"Gelar perkara dua terduga pelanggar, atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri," ucapnya.
"Proses penyidikan pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan," sambungnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ramadhan mengatakan pistol rakitan ilegal yang dipamerkan IM telah diamankan.
Selain itu, Ramadhan juga menegaskan Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Kedua tersangka telah dikurung di tempat khusus.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," ucapnya.
Simak Video '2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ancaman hukuman mati itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio. Pengusutan kasus pidana dalam peristiwa polisi tembak polisi ini ditangani oleh Polres Bogor.
"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.
Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.