Polisi menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda IDF di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor. Bripda IDF tewas setelah kena tembak sesama polisi.
"Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB. Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu buah selongsong kaliber .45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.
Polisi juga mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung.
"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, barang bukti berupa CCTV hingga barang lain. Adapun senjata api itu berjenis pistol rakitan non-organik.
"Satu buah proyektil peluru kaliber .45 ACP, handphone korban, handphone pelaku, handphone saksi, dan lain-lain," kata Rio dalam jumpa pers yang sama.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, pistol itu meletus saat diambil Bripda IMS dan mengenai bagian leher Bripda IDF. Bripda IDF kemudian tewas.
Simak Video 'Satu Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Telah Dipatsus':