Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menegaskan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) belum berstatus tersangka. Dia menuturkan masih mendalami laporan-laporan yang pihaknya terima.
"Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini," kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.
"Nanti kita kembangkan, termasuk nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat," ucap dia.
Agung menegaskan, jika penyidik Pom TNI telah mengantongi bukti cukup, akan segera dimulai penyidikan terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas dia.
TNI Keberatan dengan KPK
TNI sebelumnya menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung hari ini.
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Pihak Mabes TNI menyampaikan bila informasi awal mengenai OTT KPK ini didapat dari media. Baru setelahnya pihak Mabes TNI ke KPK. Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK sebab ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.
Untuk saat ini Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI. Namun bagi TNI, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum memproses hukum keduanya mengingat barang bukti terkait keduanya masih berada di KPK. Setelah ini pihak Mabes TNI baru akan ke KPK untuk berkoordinasi.
(aud/dhn)