TNI soal OTT KPK: Tegakkan Hukum tapi Penegak Hukum Jangan Langgar Hukum

TNI soal OTT KPK: Tegakkan Hukum tapi Penegak Hukum Jangan Langgar Hukum

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 14:07 WIB
Jumpa Pers Mabes TNI soal Kasus Kabasarnas
Foto: Fadil/detikcom
Jakarta -

TNI kembali berbicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang turut melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus suap. TNI mengingatkan KPK sebagai penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.

"Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Hal ini dikatakan Julius lantaran TNI disebut memiliki aturan sendiri untuk menetapkan seorang anggota yang aktif sebagai tersangka. TNI sendiri keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Mabes TNI menyampaikan informasi awal mengenai OTT KPK ini didapat dari media. Baru setelahnya, pihak Mabes TNI ke KPK. Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK karena ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.

Untuk saat ini, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI. Namun bagi TNI, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum memproses hukum keduanya mengingat barang bukti terkait keduanya masih berada di KPK. Setelah ini, pihak Mabes TNI baru akan ke KPK untuk berkoordinasi.

ADVERTISEMENT

Julius kemudian menyebut pihaknya akan menyambangi gedung KPK setelah jumpa pers ini. Hal ini dalam maksud berkoordinasi atas kasus yang ditangani KPK.

"Setelah kegiatan ini, setelah konferensi pers, kami berencana akan ke KPK untuk melaksanakan koordinasi," katanya.

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.


"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.

Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara itu, tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri.

Simak Video 'KPK Koordinasi dengan Puspom TNI Setelah Kabasarnas Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads