Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menegaskan mengenai pesan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus hukum yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Agung mengatakan TNI harus menaati hukum.
"Yang pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar," kata Agung dalam jumpa pers terkait kasus hukum Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung menjelaskan komitmen itu dibuktikan langsung di lapangan. Menurut dia, setiap ada personel TNI yang bermasalah, pasti akan dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa kita lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment-nya tadi," ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengungkapkan keberatan tim Puspom TNI soal penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK dalam gelar perkara. Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.
"Namun, pada saat press conference, ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung.
Simak Video 'Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK-Panglima TNI Rapat Bareng Pekan Depan':