Danpuspom TNI: Status Letkol ABC dari KPK Hanya Titipan, Bukan Tahanan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 14:09 WIB
TNI menyatakan status Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) hanya titipan bukan tahanan. (YouTube Puspen TNI)
Jakarta -

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan status Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) saat diserahkan KPK setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT). Agung menyatakan status Afri Budi Cahyanto adalah sebagai titipan, bukan tahanan.

"Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Agung menjelaskan bahwa Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI setelah diperiksa oleh KPK. Saat itu, Afri Budi Cahyanto diserahkan KPK dengan status sebagai tahanan. Padahal, Puspom belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena itu, dia menegaskan status Afri Budi Cahyanto hanyalah sebagai titipan.

Agung melanjutkan Puspom baru bisa melaksanakan proses hukum jika ada laporan polisi. Sedangkan saat itu, kata Agung, KPK melakukan penangkapan terhadap Afri Budi Cahyanto tanpa melapor terlebih dahulu ke Puspom TNI.

"Kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Agung, pihaknya baru bisa bergerak mengusut kasus ini hari ini setelah KPK melapor ke polisi. Dia pun memastikan Puspom TNI akan mengusut tuntas kasus yang juga melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi itu sesuai dengan mekanisme TNI.

"Dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut karena barang bukti uang yang ada ya ditangkap dari, diambil dari Letkol ABC ini. Di situlah kami baru bisa bergerak siang ini pada pukul 10.30 kami baru menerima laporan polisi ada laporan polisi dari pihak KPK di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI yang nantinya setelah kita dalami kembali tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan kita akan kita gunakan menjadi atau masuk kepada proses penyidikan," papar Agung.




(mae/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork