Jakarta -
Polisi masih menyelidiki dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo. Polisi telah menelusuri keberadaan kantor Jombingo tetapi hasilnya nihil.
Direkrtur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.
"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut," katanya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
"Sampai saat penyelidikan masih terus berlangsung," katanya.
Baca selanjutnya: modus penipuan Jombingo....
Simak juga 'Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta':
[Gambas:Video 20detik]
Modus Penipuan Jombingo
Polisi mengungkap modus tipu-tipu dalam kasus tersebut. Mulanya para korban menerima mendapat pesan melalui e-mail dari zhangdandan33@gmail.com. E-mail tersebut berisikan penawaran bergabung dengan aplikasi Jombingo.
"Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/7).
Selanjutnya, para korban diharuskan mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah.
Semakin banyak peserta yang diundang, harga barang tersebut jadi kian murah. Setelah itu, korban diminta top up dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi. Kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member yang tergabung dalam 'group buy' akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member," jelasnya.
Tanpa menaruh curiga dan tergiur tawaran yang diberikan, korban pun mentransfer sejumlah dana. Alih-alih untung, saat itu korban mencoba menarik kembali dana yang ada tapi tidak bisa. Korban pun merasa menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini