Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penipuan aplikasi Jombingo yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Polisi mengungkap modus tipu-tipu dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan mulanya para korban menerima mendapat pesan melalui e-mail dari zhangdandan33@gmail.com. E-mail tersebut berisikan penawaran bergabung dengan aplikasi Jombingo.
"Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, para korban diharuskan mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah.
Semakin banyak peserta yang diundang, harga barang tersebut jadi kian murah. Setelah itu, korban diminta top up dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi. Kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member yang tergabung dalam 'group buy' akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member," jelasnya.
Tanpa menaruh curiga dan tergiur tawaran yang diberikan, korban pun mentransfer sejumlah dana. Alih-alih untung, saat itu korban mencoba menarik kembali dana yang ada tapi tidak bisa. Korban pun merasa menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," imbuhnya.
Dua Laporan Rugikan Rp 42,3 Juta
Ade Safri mengatakan salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan yang ada. Pihaknya juga sudah mengecek perizinan PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi. Melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (18/6/2023).
Ade Safri menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK hingga Kemenkominfo terkait kasus yang ada. Hasilnya, untuk sementara aplikasi Jombingo diblokir dan dihentikan operasinya.
"Bahwa Satgas waspada investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ujarnya.