Duduk Perkara Pria di Jakbar Dituduh Cepu Polisi dan Dikeroyok Bandar Sabu

Duduk Perkara Pria di Jakbar Dituduh Cepu Polisi dan Dikeroyok Bandar Sabu

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 16:57 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 3 pecandu narkoba atas kasus pengeroyokan seorang pria berinisial M (34) yang dituduh sebagai cepu polisi. Polisi menjelaskan duduk perkara pengeroyokan.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan para pelaku sebetulnya merupakan teman korban. Tapi, entah apa sebabnya, mereka kemudian mencurigai korban sebagai informan polisi.

Pengeroyokan ini terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada 25 Juli 2023. Tiga dari 4 pelaku telah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Dituduh Jadi Informan

Mulanya, para pelaku menjemput korban dari rumahnya. Mereka menuduh korban adalah informan polisi.

Korban menyangkal tuduhan para pelaku. Namun penjelasan korban tidak membuat para pelaku percaya. Tanpa basa basi, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," kata Sayfri Wasdar saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Tak terima, korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap tiga pelaku. Dari para pelaku, polisi menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.

Pelaku Bandar Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan para pelaku sendiri merupakan pecandu narkoba. Salah satu pelaku berinisial G merupakan bandar narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujar Aep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga 'Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads