Seorang pemuda inisial M (34) dikeroyok oleh empat orang temannya yang merupakan pecandu narkoba. Para pelaku mengeroyok korban karena mengira korban adalah cepu atau informan polisi.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap tiga pelaku. Para pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Syafri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafri menjelaskan para pelaku ini sebetulnya teman korban. Mereka menjemput korban di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi," jelasnya.
Namun penjelasan korban tidak membuat para pelaku percaya. Tanpa ba-bi-bu, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Tak terima, korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.
Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap tiga pelaku. Dari para pelaku, polisi menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.
1 Pelaku Merupakan Bandar Narkoba
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan para pelaku merupakan pecandu narkoba. Salah satu pelaku berinisial L merupakan bandar narkoba.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujar Aep.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat juga Video: Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi