Dituduh Jadi Cepu Polisi, Pemuda di Jakbar Dikeroyok Pecandu Narkoba

Dituduh Jadi Cepu Polisi, Pemuda di Jakbar Dikeroyok Pecandu Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 09:26 WIB
Dituduh Jadi Cepu Polisi, Pemuda di Jakbar Dikeroyok Pecandu Narkoba
Dituduh jadi cepu polisi, pemuda di Jakbar dikeroyok pecandu narkoba. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pemuda inisial M (34) dikeroyok oleh empat orang temannya yang merupakan pecandu narkoba. Para pelaku mengeroyok korban karena mengira korban adalah cepu atau informan polisi.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap tiga pelaku. Para pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Syafri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafri menjelaskan para pelaku ini sebetulnya teman korban. Mereka menjemput korban di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun penjelasan korban tidak membuat para pelaku percaya. Tanpa ba-bi-bu, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Tak terima, korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap tiga pelaku. Dari para pelaku, polisi menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.


1 Pelaku Merupakan Bandar Narkoba

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan para pelaku merupakan pecandu narkoba. Salah satu pelaku berinisial L merupakan bandar narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujar Aep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat juga Video: Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi

[Gambas:Video 20detik]




(mei/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads