Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakteum MUI Anwar Abbas dan MUI secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 1 triliun. Anwar Abbas pun balik ngegas ke Panji.
Gugatan Panji Gumilang itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Hendra mengungkapkan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI. Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
"Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," beber Hendra.
Sidang Perdana Digelar
Sidang perdana gugatan perdata Panji terhadap Anwar Abbas dan MUI pun digelar di PN Jakpus pada Rabu (26/7/2023). Anwar abbas terlihat hadir langsung di ruang sidang, sementara Panji Gumilang diwakili oleh pengacaranya.
Sidang tersebut sempat dibuka oleh majelis hakim. Majelis hakim memeriksa legal standing dari penggugat dan tergugat.
Hakim kemudian menunda persidangan. Alasannya, MUI selaku tergugat tidak hadir. Kehadiran Anwar Abbas yang merupakan Waketum MUI dianggap tak bisa mewakili MUI karena Anwar hadir selaku tergugat lain dalam perkara ini.
Simak Video 'Pihak Panji Gumilang Siap Damai Jika Tercapai Win-win Solution':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)