Sidang Gugatan Rp 1 T: Anwar Abbas Hadir, Panji Gumilang Absen

Sidang Gugatan Rp 1 T: Anwar Abbas Hadir, Panji Gumilang Absen

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 15:05 WIB
Suasana ruang sidang gugatan Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI, di PN Jakarta Barat.
Sidang gugatan Rp 1 T dari Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda. Sidang ditunda karena perwakilan MUI tak hadir.

Pantauan detikcom di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023), Anwar Abbas menghadiri langsung sidang perdana itu. Anwar Abbas dan para pengacaranya tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.

Sementara itu, Panji Gumilang terlihat diwakili tiga kuasa hukumnya. Panji Gumilang tak terlihat di pengadilan.

Majelis hakim sempat membuka sidang untuk memeriksa legal standing dari kedua pihak. Namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tak ada kuasa hukum dari MUI yang hadir.

Meskipun Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua MUI Pusat, kedatangannya tak mewakili MUI. Majelis hakim akan memanggil kembali MUI pada pekan depan (2/8).

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan perkara Nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Perkara itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Panji merasa disudutkan

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

"Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," beber Hendra.

Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial. Dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang disebut dimanipulasi itu.

Simak Video 'Anwar Abbas ke Panji Gumilang: Kalau Minta Maaf, Dimaafkan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads