Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kompetensi MKKS SMA/SMK/SLB /Pengawas dan Komite Sekolah se-Kalimantan Tengah berlangsung di ballroom Hotel Aquarius Sampit (26/7/2023). FGD yang mengusung tema 'Pengelolaan Sekolah Bebas Pungli' itu diikuti kepala sekolah, pengawas, dan pengurus komite SMA, SMK, SLB se-Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, dan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin hadir dalam FGD tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Herson B. Aden dalam pengantar FGD menyampaikan tujuan dari FGD tersebut adalah penguatan kompetensi dan sarana menyerap aspirasi dari unit penyelenggara pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB terkait pengelolaan sekolah bebas pungli.
"Di samping forum ini sebagai wahana diskusi, bapak Gubernur merindukan pertemuan dengan insan-insan pendidik, untuk mendengar langsung permasalahan-permasalahan pendidikan yang terjadi di lapangan," kata Herson dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menuturkan permasalahan di sektor pendidikan selalu ada hampir di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, kata dia, pendidikan merupakan hal yang sangat kompleks dan komprehensif.
"Masalah anggaran pendidikan, ketersediaan tenaga pendidik, peningkatan kualitas sumber daya pendidik, sarana prasarana hingga infrastruktur pendidikan adalah satu kesatuan yang saling mengkait. Dengan keterbatasan dari pemerintah untuk memenuhi itu semua, perlu koordinasi dan komunikasi yang baik dan intens antarstakeholders termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri," jelas Edy.
Edy menuturkan anggaran untuk sektor pendidikan di Kalteng pada tahun 2023 ini menduduki urutan ke-2 setelah PUPR.
"Pada tahun anggaran 2023 ini, anggaran bidang pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp 1,258 triliun lebih, urutan kedua terbesar setelah Dinas PUPR. Secara keseluruhan, dana pendidikan yang disalurkan ke sekolah-sekolah (SMA, SMK dan SLB) adalah Rp 406,397 miliar lebih," imbuhnya.
Senada dengan Wagub, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran tidak menampik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih belum bisa maksimal dalam pemenuhan kebutuhan di sektor pendidikan, disebabkan keterbatasan anggaran.
"Sektor pendidikan adalah sektor yang berkembang secara dinamis dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tuntutan zaman. Anggaran 20 persen dari APBN atau APBD, belum bisa memenuhi kebutuhan ideal di sektor pendidikan," ungkap Sugianto.
Sugianto menuturkan saat ini bantuan seperti dana BOS dan bantuan lainnya untuk pendidikan sangat minim. Di sisi lain, negara menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak, serta setara," tegas Sugianto.
Namun demikian, Sugianto menegaskan agar keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
"Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah, meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan. Saya maklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang kita pahami secara terbatas, tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir," papar Sugianto.
"FGD hari ini maksimalkan untuk menggali kebutuhan yang ideal, agar kita bahas dengan seksama, kita rinci dengan detail, semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya" lanjut Sugianto.
Di samping membahas pungli di sekolah, Sugianto mengatakan bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggung jawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli agar segera melaporkan ke Gubernur untuk diambil tindakan.
"Saya tegaskan, tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana, apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan, jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan," ujar Sugianto.
Simak juga Video 'Ganjar Ancam Ambil Tindakan Jika Pungli di Sekolah Masih Ada':
(akd/akd)