Saya Jual Mobil Tanpa Sepengetahuan Leasing, Apakah Saya Bisa Dipidana?

detik's Advocate

Saya Jual Mobil Tanpa Sepengetahuan Leasing, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 08:46 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi (Shutterstock)
Jakarta -

Kemudahan mencicil mobil membuat masyarakat lebih mudah memiliki kendaraan. Tapi bolehkan menjual mobil tanpa sepengetahuan leasing/di bawah tangan?

Berikut pertanyaan pembaca:

Saya ingin bertanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan Februari kami menambil kredit mobil di Medan. Namun setelah mengambil mobil kami tidak sanggup melanjutkan kreditnya dampai pandemi corona. Tapi karena kami tidak mengerti hukum dan mengenai overkredit, kami overkredit tanpa melalui pihak leasing. Kami pikir orangnya menerima overkredit kami pasti bayar. Nyatanya hingga saat ini tidak dibayar. Hingga kami yang didatangi leasing.

Saya mau bertanya apakah ada pasalnya yang memberatkan suami saya dipenjara? Namun sudah 7 bulan ini pihak debt collecter tidak datang. Cuma ada telepon beberapa hari lalu dari leasing. Katanya kredit kami ditangani pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Acen

Pembaca juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Safril Nurhalimi, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.

Proses over kredit mobil adalah melimpahkan tanggung jawab cicilan kendaraan dari pihak kreditur pertama ke tangan kedua. Artinya, pihak penerima over kredit bersedia untuk melanjutkan sisa cicilan mobil orang yang menawarkan over kredit.

Tata Cara Over Kredit Mobil dari Awal Sampai Akhir

1. Pastikan Penjual Tidak Bermasalah di Cicilan
Tata cara over kredit mobil yang pertama adalah memastikan bahwa penjual (kreditur pertama) tidak punya masalah cicilan selama kredit berjalan. Masalah yang dimaksud seperti terlambat bayar cicilan.

2. Periksa Dokumen dan Surat-Surat Mobil

Kalau sudah, sekarang giliran memeriksa kelengkapan mobil seperti dokumen administrasi dan surat-surat lainnya.

3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Tanpa Pengetahuan Pihak Leasing/Bank

Yang paling penting adalah saat menerima tawaran over kredit, pastikan untuk melibatkan pihak leasing. Ini wajib. Banyak kasus take over mobil di bawah tangan alias dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing yang akhirnya berbuntut pada masalah hukum.

4. Jujur Dalam Mengemukakan Alasan

Usahakan untuk jujur kepada pihak leasing mobil maupun bank yang memberikan fasilitas kredit. Beberkan secara detail soal alasan mengapa melakukan over kredit. Kalau memang alasannya karena kemampuan finansial, biarkan mereka menganalisa alasan tersebut.

5. Lakukan Perhitungan Over Kredit Sendiri

Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji.

Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa:

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Leasing, maka Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian dan menggugat Customer ecara perdata.Penyuluh BPHN Kemenkumham Safril Nurhalimi, S.H., M.H.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu:

"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."

Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu:

"tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perbuatan melakukan take over kredut cicilan kendaraan bermotor di bawah tangan tanpa sepengetahuan/seijin pihak leasing akan merugikan anda baik secara fincial maupun secara hukum.

Sesuai dengan kontrak cicilan antara anda dengan pihak leasing masih tercantum nama anda selaku pihak debitur yang wajib menunaikan pembayaran cicilan hingga lunas. Jadi ketika anda melakukan take over kredit kendaraan tanpa melibatkan leasing dan pihak penerima take over kabur dan tidak mau membayarkan cicilan selanjutnya, maka anda secara hukum masih menjadi nasabah/debitur leasing yang harus tetap membayar cicilan kendaraan tersebut walaupun kendaraan tersebut sudah tidak di tangan anda lagi.

Secara financial maka anda akan lebih dirugikan lagi. Secara hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka perbuatan anda termasuk melakukan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata. Langkah yang anda harus lakukan harus menemui pihak leasing bersama dengan pembeli/penerima take over kendaraan anda agar dibuatkan kontrak baru untuk peralihan kredit kendaraan tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Terima kasih

Safril Nurhalimi, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Lihat juga Video: Jessica Pembawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba

[Gambas:Video 20detik]





Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads