Polisi: Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis Rp 300 Ribu

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 15:11 WIB
Bobby Joseph (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Artis Bobby Joseph ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba. Bobby Jospeh perlu merogoh kocek hingga Rp 300 ribu untuk membeli barang haram tersebut.

"Gramnya nggak pasti, tapi dia mengaku membayar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Ardhy menyebutkan Bobby sudah menggunakan tembakau sintetis sejak 2020. "Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," tuturnya.

Saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja sintetis itu. "Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar. Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Simak Video 'Kembali Terjerat Narkoba, Bobby Joseph: Sulit Keluar dari Sini':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork