Seorang pria berinisial TA ditangkap polisi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). TA ditangkap karena kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis atau sinte.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7). TA ditangkap saat polisi menggelar razia.
"Kegiatan razia tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte)," kata Bobby, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal ketika razia digelar di sekitar lokasi penangkapan. Kemudian polisi mencurigai TA, yang datang dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap TA. Alhasil, polisi menemukan sebuah paket tembakau sinte dari tangan TA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," tuturnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap TA. Hasilnya, diketahui bahwa TA memperoleh tembakau sinte dari seorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp 50 ribu untuk digunakan sendiri," sebutnya.
Selain menangkap TA, polisi juga menyita barang bukti tembakau sinte tersebut. Sebuah telepon seluler dan sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik] (rdh/rfs)










































