Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima uang Rp 300 juta dari tersangka kaus korupsi proyek BTS bernama Windi Purnama. Namun Mirza sempat bertele-tele memberikan keterangan hingga hakim mengucap istigfar.
Hal itu disampaikan Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sebagai informasi, Windi, yang memberikan uang kepada Mirza, merupakan orang kepercayaan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Irwan Hermawan. Irwan disebut sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Mulanya, jaksa bertanya apakah betul Mirza pernah menerima uang dari seseorang. Mirza mengakui pernah menerima uang senilai Rp 300 juta dari Windi Purnama.
"Dalam BAP Saudara, Saudara juga menerangkan saudara pernah menerima sejumlah uang dari seseorang, apakah benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Mirza.
"Dari mana itu?" tanya jaksa.
"Yang menyerahkan Saudara Windi Purnama," jawab Mirza.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Rp 300 (juta)," jawab saksi.
Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian mengambil alih pertanyaan. Hakim bertanya siapa yang memerintahkan Mirza untuk menerima uang tersebut.
"Terima atas perintah siapa?" tanya hakim.
"Atas perintah siapa, saya tidak pernah," jawab Mirza.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Hakim Bingung Ahli Tak Dilibatkan di Pembahasan Proyek Jumbo BTS 4G':
(whn/haf)