Ayah asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Suparno, mengaku pasrah atas vonis 4 tahun penjara yang diterima Metty Kapantow, majikan yang menyiksa putrinya. Suparno menganggap peristiwa yang terjadi bak nasi sudah menjadi bubur.
"Mengenai keputusan, Bapak sendiri memang belum menerima ya, tapi mau dikata lagi, nasi sudah menjadi bubur, ibarat penganiayaan ini bukan apa, anak Bapak kok jadi begini. Bapak sendiri sakit, sebenarnya tidak menerima apa yang telah terjadi tapi dengan keputusan, memang sudah ada dari pengadilan juga Bapak terima aja semua itu," kata Suparno kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan vonis itu tak sebanding dengan luka dan trauma yang dialami Siti Khotimah. Dia menyebutkan trauma itu masih dirasakan Siti Khotimah hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hukuman yang adil ya sebenarnya menurut UU dengan apa yang telah terjadi kepada anak Bapak sendiri, dianiaya, sakitnya begitu lama, berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bisa dikatakan merasakan sakit hampir 1 tahun sekarang ini," ujarnya.
Suparno juga menjelaskan alasan menerima uang senilai Rp 200 juta dari Metty untuk biaya pengobatan Siti. Dia berharap Siti bisa sembuh dan bekerja lagi.
"Karena hanya tambahan lah buat berobat gitu, hanya sebatas restitusi saja. Kalau kaitannya dengan apa yang disebut hukum pidana itu belum ada, maka dari itu Bapak, hanya menginginkan yang penting anak bapak tertolong dan untuk ke depannya ada buat berjalan berobat," ujar Suparno.
"Bapak harapkan anak Bapak ke depannya sembuh, bisa mendapatkan pekerjaan, jangankan untuk diharapkan sampai sekarang ini Bapak hanya, masih berpihak pada diri Bapak sendiri karena anak Bapak masih trauma, nggak bisa kerja, dan mungkin untuk selamanya kehilangan kerjaan Bapak juga nggak tahu, saya serahkan kepada Yang Kuasa," tambahnya.
Suparno menyerahkan hasil putusan itu ke Tuhan. Dia mengatakan tak ingin masalah itu berlarut-larut.
"Karena ya ada perbandingan hati Bapak tidak berlarut-larut, karena bapak dari kampung ke kota, terlalu lama di Jakarta. Jadi harus mengurusi yang di kampung, kasihan kakek, nenek, yang di kampung, kasihan. Jadi Bapak untuk segera memutuskan ini dan menerima semua ini apa adanya, semuanya tergantung dan saya serahkan kepada Yang Kuasa," ujarnya.
Simak Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, majikan dari ART Siti Khotimah, Metty Kapantow, divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.
"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Hakim menyatakan suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," ujarnya.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.