Majikan Penganiaya Beri Rp 200 Juta, Ayah ART Siti Minta Hukum Tetap Jalan

Majikan Penganiaya Beri Rp 200 Juta, Ayah ART Siti Minta Hukum Tetap Jalan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 16:56 WIB
Pengacara majikan beri Rp 200 juta ke ART korban penganiayaan (Mulia-detikcom)
Pengacara majikan beri Rp 200 juta ke ART korban penganiayaan. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Metty Kapantow, majikan yang didakwa menyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah memberikan uang Rp 200 juta untuk Siti. Uang bantuan itu diserahkan kuasa hukum Metty dalam persidangan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty Kapantow dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7)2023).

"Berapa banyak?" tanya ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Metty.

Hakim Tumpanuli Marbun kemudian memanggil ayah Siti Khotimah, Suparno, untuk memberikan keputusan terhadap pemberian uang bantuan tersebut. Sidang diskors agar Suparno bisa berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Suparno memutuskan menerima uang tersebut. Tapi dia meminta uang itu tak menjadi pertimbangan mengurangi hukuman para terdakwa.

"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.

"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," tambahnya.

Kuasa hukum Metty lalu memberikan uang Rp 200 juta itu secara tunai ke Suparno. Sebagai informasi, Siti Khotimah juga hadir langsung dalam persidangan putusan kasus penyiksaan tersebut.

Sebelumnya, majikan ART Siti Khotimah, Metty Kapantow, dituntut 4 tahun penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa menyakini Metty Kapantow terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.

"Menyatakan Terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun," lanjutnya.

Jaksa juga menyakini suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya Jane Sander, terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik ke Siti Khotimah. So Kasander dan Jane Sander dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa So Kasander 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa.

"Menjatuhkan kepada Terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa ART Evi dituntut pidana 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria dituntut 3,5 tahun penjara.

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah dengan melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Berikut ini 9 terdakwa perkara tersebut:

1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART).

Lihat juga Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads