Hal Ringankan Vonis Majikan Aniaya ART: Restitusi dan Bantuan Rp 475 Juta

Hal Ringankan Vonis Majikan Aniaya ART: Restitusi dan Bantuan Rp 475 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 18:26 WIB
Sidang penganiayaan ART di PN Jaksel (Mulia-detikcom)
Sidang penganiayaan ART di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Metty Kapantow, majikan asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Siti. Hal meringankan vonis itu adalah Metty Kapantow dan suaminya, So Kasander, telah melakukan restitusi senilai Rp 275 juta dan memberi bantuan Rp 200 juta sehingga total memberi Rp 475 juta ke korban.

"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Hakim menyatakan hal meringankan lain vonis tersebut adalah Metty sudah menyesali perbuatannya dan memberikan uang bantuan senilai Rp 200 juta di luar restitusi. Terdakwa So Kasander, Jane Sander, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Evi, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria juga dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, hal memberatkan vonis tersebut adalah penyiksaan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi Siti. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa membuat Siti Khotimah terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu lama.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama," ujar hakim Tumpanuli Marbun.

Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, penyiksaan yang dialami Siti juga membuat Siti kesulitan dalam menjalani aktivitas.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya. Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui secara terus terang atas sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Metty divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.

"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Simak juga Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim menyatakan suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," uja hakim.

Penganiayaan Terhadap Siti

Dalam surat dakwaan jaksa, Siti Khotimah disebut mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga penderitaan terhadap Siti Khotimah dimulai sejak September 2022.

Pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya yaitu Metty Kapantow. Metty pun marah dan memukul wajah Siti Khotimah menggunakan tangan dan sandal.

Metty juga menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.

Setelah itu, jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung penyiksaan yang dialami Siti Khotimah.

Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang.

Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai. Siti juga dirantai di kandang anjing, ditelanjangi, hingga disundut rokok.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads