ART Siti Menangis Dengar Majikan Penyiksanya Divonis 4 Tahun Penjara

ART Siti Menangis Dengar Majikan Penyiksanya Divonis 4 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 17:43 WIB
ART bernama Siti menangis usai mendengar majikan penganiaya dirinya divonis 4 tahun penjara (Mulia-detikcom)
ART bernama Siti menangis usai mendengar majikan penganiaya dirinya divonis 4 tahun penjara. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majikan asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Metty Kapantow, divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Siti. Siti Khotimah langsung menangis mendengar vonis tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (25/7/2023), Siti Khotimah hadir langsung dalam sidang putusan Metty dkk di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Siti tampak didampingi ayahnya, Suparno.

Siti langsung keluar dari ruang sidang usai vonis Metty dkk dibacakan. Siti yang menggunakan tongkat untuk berjalan tak bicara apa pun soal vonis itu. Sejumlah kerabatnya terlihat mencoba menenangkan Siti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Metty Kapantow divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow dkk terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.

"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Hakim menyatakan suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.

Selanjutnya, ART lain bernama Evi divonis 4 tahun penjara. Sedangkan ART lainnya, Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria, divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dalam surat dakwaan jaksa, Siti Khotimah disebut mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga penderitaan terhadap Siti Khotimah dimulai sejak September 2022.

Pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya, yaitu Metty Kapantow. Metty pun marah dan memukul wajah Siti Khotimah menggunakan tangan dan sandal.

Metty juga menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.

Setelahnya jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penganiayaan yang dialami Siti Khotimah.

Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang.

Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai. Siti juga dirantai di kandang anjing, ditelanjangi hingga disundut rokok.

Lihat Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads