Mengintip Vonis Ringan ke Pelaku Judi Online

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Jul 2023 13:46 WIB
Ilustrasi Pelaku Judi Online (Shutterstock)
Jakarta -

Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan pencegahan dengan mematikan ribuan domain judi online. Di bagian penindakan, sudah ribuan orang ditindak. Tapi bagaimana hukuman yang dijatuhkan?

Berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (23/7/2023), putusan kasus judi online bisa dilihat seperti pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 69/PID/2023/PT KPG dengan terdakwa Herlwarni S Adu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Herlwarni pada 22 Juni 2023.

Di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), nomor 174/Pid.B/2023/PN Idm, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan 8 bulan penjara kepada Nanang Abdurrahman. Sedangkan di PN Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara kepada Andik.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andik Eko Wibowo dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," putus majelis.

Adapun di Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Suwarno. Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor 879/Pid.B/2023/PN Sby.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwarno bin Usman Alm, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan," ucap majelis.

Hukuman ini jauh di bawah ancaman maksimal di Pasal 303 KUHP yang mengancam maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 303 KUHP Ayat 1 berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Sedangkan berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Berikut ini angka konten yang dicegah dalam kasus judi online yang dilakukan Kominfo:

1. Tahun 2018: 84.484 konten
2. Tahun 2019: 78.306 konten
3. Tahun 2020: 80.305 konten
4. Tahun 2021: 204.917 konten
5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

"Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (20/7).

Lihat juga Video: Segini Kekayaan Anggota DPRD DKI yang Terciduk Main Game di Ruang Rapat






(asp/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork