Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan

Foto

Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 26 Jun 2026 17:34 WIB

Jakarta - Bareskrim pamerkan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah hingga ratusan perangkat elektronik yang menjadi barang bukti kasus judol jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Pantauan detikcom di Aula Lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026) siang, sejumlah barang bukti telah disusun rapi. Salah satunya adalah tumpukan uang tunai senilai Rp 8.532.468.359 beserta beberapa mata uang asing lainnya.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Selain uang, ada juga peralatan yang digunakan sindikat ini untuk mengoperasikan praktik judol. Tampak ratusan monitor, keyboard, laptop, telepon seluler (ponsel), hingga router WiFi. Tersusun pula paspor milik para tersangka yang mayoritas merupakan warga negara asing (WNA).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin. Rencananya, polisi akan mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap ratusan tersangka yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah bangunan di Jalan Hayam Wuruk pada awal Mei 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan pimpinan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Konfrerensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polri pada awal Mei 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 orang ditangkap. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya adalah WNA.
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan


Berita Terkait