Whisnu mengatakan pihaknya terus berupaya membawa kedua tersangka itu ke Indonesia. Penyidik, kata Whisnu, secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
"Sedangkan berita ter-update pada hari ini penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di Luar Negeri," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri juga sudah menerbitkan red notice atas dua tersangka tersebut. Whisnu mengatakan pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Interpol terkait dua DPO tersebut.
Total 13 Tersangka
Bareskrim Polri terus mengusut kasus kasus investasi bodong robot trading Net89. Total, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Whisnu
Whisnu mengatakan, dari 13 tersangka, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
Adapun 13 tersangka tersebut adalah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, para tersangka, kata Whisnu, tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
Dia mengatakan total sebanyak 13 laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Namun, lanjut Whisnu, berdasarkan metode perhitungan kantor akuntan publik (KAP), kerugian mencapai Rp 326 miliar.
(aud/aud)