Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial DI terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. DI berperan sebagai founder maupun exchanger.
"Iya DI penetapan tersangka terakhir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).
"Founder maupun sebagai exchanger," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan, total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya jadi buron dan satu orang meninggal dunia.
"Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Ramadhan.
Saat ini, Bareskrim belum menahan DI. Ramadhan mengatakan DI masih kooperatif saat diperiksa.
"Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," paparnya.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim Polri juga sudah menyita aset pada para tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan berkas pertama yang diserahkan atas nama D, RS, dan ES.
Sementara berkas kedua, sambung Ramadhan, bakal diserahkan Senin (13/2) mendatang.
"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.
Selain menyerahkan berkas, Bareskrim menyita sejumlah aset para tersangka. Total penyitaan aset mencapai Rp 1,2 Triliun.
Adapun 2 tersangka lain, yakni AA dan LSH, masih dicari. Bareskrim sudah menerbitkan red notice untuk kedua tersangka tersebut.
Simak Video: Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Senilai Rp 1,2 Triliun
(mae/mae)