Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Net89, Ini Perannya

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Net89, Ini Perannya

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 17:54 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial DI terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. DI berperan sebagai founder maupun exchanger.

"Iya DI penetapan tersangka terakhir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).

"Founder maupun sebagai exchanger," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menjelaskan, total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya jadi buron dan satu orang meninggal dunia.

"Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Bareskrim belum menahan DI. Ramadhan mengatakan DI masih kooperatif saat diperiksa.

"Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," paparnya.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim Polri juga sudah menyita aset pada para tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan berkas pertama yang diserahkan atas nama D, RS, dan ES.

Sementara berkas kedua, sambung Ramadhan, bakal diserahkan Senin (13/2) mendatang.

"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.

Selain menyerahkan berkas, Bareskrim menyita sejumlah aset para tersangka. Total penyitaan aset mencapai Rp 1,2 Triliun.

Adapun 2 tersangka lain, yakni AA dan LSH, masih dicari. Bareskrim sudah menerbitkan red notice untuk kedua tersangka tersebut.

Simak Video: Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Senilai Rp 1,2 Triliun

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads