Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polda Jateng Tangani Kasus Tahanan Tewas

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 19:00 WIB
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengapresiasi Polda Jawa Tengah terkait penanganan kasus tahanan tewas di Polresta Banyumas. Dia menilai hal ini menjadi bukti Polri menindak tanpa pandang bulu.

"Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat," kata Gilang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban. Dia mewanti-wanti jangan sampai satu kasus menyebabkan kepercayaan Polri turun.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini," ungkapnya.

"Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya," sambung Gilang.

Politikus PDIP ini juga meminta Polda Jateng membuka penyelidikan kasus itu selebar-lebarnya. Terutama terkait informasi ke keluarga korban.

"Buka pengusutan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas selebar-lebarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga korban dan publik betul-betul mengetahui semua informasi terkait kematian korban," tegasnya.

"Tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat juga harus dilakukan karena masalah kekerasan di dalam tahanan sudah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan," lanjut Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengingatkan setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian juga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gilang berharap semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.

"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," ujarnya.

Gilang menambahkan standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.

"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," jelas Gilang.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork