Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengapresiasi Polda Jawa Tengah terkait penanganan kasus tahanan tewas di Polresta Banyumas. Dia menilai hal ini menjadi bukti Polri menindak tanpa pandang bulu.
"Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat," kata Gilang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban. Dia mewanti-wanti jangan sampai satu kasus menyebabkan kepercayaan Polri turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini," ungkapnya.
"Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya," sambung Gilang.
Politikus PDIP ini juga meminta Polda Jateng membuka penyelidikan kasus itu selebar-lebarnya. Terutama terkait informasi ke keluarga korban.
"Buka pengusutan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas selebar-lebarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga korban dan publik betul-betul mengetahui semua informasi terkait kematian korban," tegasnya.
"Tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat juga harus dilakukan karena masalah kekerasan di dalam tahanan sudah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan," lanjut Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengingatkan setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian juga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gilang berharap semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.
"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," ujarnya.
Gilang menambahkan standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," jelas Gilang.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Gilang mengingatkan penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan. Oleh karena itu, kata Gilang, tidak dibenarkan kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.
"Artinya dalam menangani tersangka, polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka," tuturnya.
Sebelumnya Polda Jateng mengungkap ada 11 anggota yang terlibat. Empat orang ditahan dan tujuh lainnya dikenakan pelanggaran kode etik.
"Ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, dilansir detikJateng pada Senin (17/7/2023).
Luthfi menjelaskan, pelanggaran mereka di antaranya lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Sedangkan empat polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.
"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik, tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana, entah mukul atau apa nanti dibuktikan," jelasnya.
Luthfi menambahkan, telah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK itu.
"Pasalnya 170 (KUHP, tentang pengeroyokan). Sudah warning ke jajaran, Polda Jateng tegakkan hukum, tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya.
Lihat juga Video 'Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka!':