Heru Budi Jelaskan Alasan 23 Peserta PPDB Lolos Meski Numpang KK Saudara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 14:53 WIB
Pj Gub DKI Heru Budi H (Annisa Aulia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meloloskan 23 peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 yang data kependudukannya menumpang ke kartu keluarga (KK) orang lain. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan puluhan peserta itu diloloskan karena masih menumpang di KK milik keluarganya.

"(Sebanyak) 23 itu diteliti masih masuk kategori. Kita lihat hubungan keluarga. Kalau masih klasifikasi anak cucu nggak apa-apa juga," kata Heru Budi di SMPN 188 Jakarta, Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).

Heru juga memastikan tak ada penambahan jumlah peserta PPDB yang menumpang di KK orang lain. Eks Wali Kota Jakarta Utara itu meminta agar pelaksanaan PPDB dievaluasi secara menyeluruh.

"Namanya pelayanan pendidikan kan kita evaluasi terus. Pak Wakil Dinas Pendidikan, semua kita evaluasi. Pelayanan kita evaluasi supaya tahun depan kekurangannya apa sih. Pelayanan percepatan waktu, melayani masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo angkat bicara terkait temuan tersebut. Dia memastikan pihaknya bakal mengevaluasi sistem PPDB secara menyeluruh.

"Ya kurang lebih ada 23, tidak banyak sih, tapi kalau memang ini menjadi evaluasi. Kita evaluasi tahun depan," jelas Purwosusilo.

Dia menyebutkan ke-23 calon peserta didik itu diketahui menumpang ke KK milik sanak saudaranya. Kendati begitu, menurut dia, temuan tersebut cenderung kecil.

"Terkait yang disampaikan pak Pj Gubernur iya, kami evaluasi adakah KK dari sekolah-sekolah itu yang apa istilahnya, famili lain atau menumpang," ucapnya.

"Tapi alhamdulillah di Jakarta, seperti yang disampaikan Pak Heru cuma segitu dari (total) 207 ribu (calon peserta didik)," sambungnya.

Purwosusilo juga memastikan hasil verifikasi 23 peserta didik itu tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB. Ditambah lagi, KK yang disetorkan terbit sebelum batas waktu penerbitan yang ditentukan dalam persyaratan PPDB tahun ini.

"Misalnya Bapak, udah setahun lalu numpang omnya. kan ditanya kenapa menumpang oh ternyata dipungut atau dirawat. Artinya, tidak ada tuh yg cuma ke RT setempat kemudian istilahnya pinjam KK itu, nggak ada," terangnya.

Lihat juga Video 'Cak Imin soal Kontroversi PPDB Sistem Zonasi: Penyakit Memprihatinkan':






(taa/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork