Oknum polisi Aipda M diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Atas hal tersebut, Aipda M diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Aipda M akan diproses secara pidana. Selain itu, sebagai anggota Polri, Aipda M akan diproses secara kode etik dan profesi.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Saat ditanya terkait sanksi pidana terhadap Aipda M, Trunoyudo enggan berspekulasi. Menurutnya, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi nantinya.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
"Nanti putusannya seperti apa itu nanti melalui proses mekanisme sidang," tambahnya.
Aipda M Terima Rp 612 Juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk dari bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut.
Hengki menjelaskan, oknum polisi Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki, Kamis (20/7).
Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Selain itu, seorang oknum imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Oknum berinisial H ini diketahui menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.
Simak Video '12 Orang Diringkus Terkait TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Polri':
(mea/imk)