Hukum positif di Indonesia masih mengakui beragam hukum waris yang hidup dalam masyarakat. Seperti waris Islam, waris China dan waris perdata barat. Salah satunya akan diuraikan dalam konsultasi hukum berikut ini.
Hal itu sebagaimana pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaannya:
Selamat pagi
Nenek dan kakek saya memberikan warisan untuk anak-anaknya (7 orang) masing-masing sebidang tanah. Tapi kemudian, orang tua saya keduanya meninggal dunia, sedangkan nenek saya masih hidup.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukum perdata (karena kami nonmuslim) bagi cucu?
2. Apakah cucu berhak mewarisi tanah tersebut atau tidak?
Mohon jawabannya.
Terima kasih sebelumnya.
Baca juga: Menggugat Waris, Durhakakah? |
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.
(asp/asp)