Curhat Lansia Peserta JKN: Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Curhat Lansia Peserta JKN: Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 17:57 WIB
Marsiah, peserta JKN untuk segmen mandiri kelas 1.
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Perempuan berusia 70 tahun bernama Marsiah merupakan salah satu peserta yang pernah merasakan manfaat program JKN. Dia pun berbagi cerita pengalaman berobatnya dengan dibantu BPJS Kesehatan.

Diketahui, Marsiah merupakan peserta JKN untuk segmen mandiri kelas 1. Ia mengaku banyak menggunakan JKN selama menjalani rawat inap dan pengobatan rutin ke berbagai poli rawat jalan sejak tahun 2015, sebagai tindak lanjut dari vonis dokter.

"Jika saya menceritakan pengalaman berobat, mungkin sudah tidak bisa dihitung lagi dengan jari. Saya hampir setiap minggu selalu berkunjung ke Rumah Sakit Haji Surabaya. Saya menderita beberapa penyakit yang membutuhkan perawatan intensif, termasuk infeksi pada jari kaki, penyakit dalam, dan masalah jantung," ucap Marsiah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marsiah mengatakan dirinya pernah menjalani operasi pada jari kaki hingga dirawat inap selama 9 hari. Selain itu, ia juga pernah menjalani pemasangan kateter dua kali dan mengalami masalah jantung.

"Saya pernah dirawat inap selama lima hari, dua hari, dan yang terlama selama sembilan hari. Belum lagi jika berobat sebagai pasien rawat jalan. Bisa dibilang hampir setiap hari saya harus berpindah-pindah poli di RS Haji," jelas Marsiah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, program JKN memiliki peranan penting dalam proses pengobatannya. Marsiah menyebut seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, dia juga selalu menerima pelayanan terbaik saat menggunakan haknya sebagai peserta JKN.

"Saya selalu mendaftar sebagai pasien peserta JKN, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Kartu JKN menjadi andalan saya karena sebelum mengenal Aplikasi Mobile JKN, saya mendaftar di loket pendaftaran secara manual menggunakan Kartu JKN. Namun sejak ada Aplikasi Mobile JKN, saya sangat terbantu dengan adanya KIS Digital," ujar Marsiah.

Marsiah mengaku cukup mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan fitur KIS Digital sudah mewakili identitas sebagai peserta JKN, tanpa harus membawa Kartu JKN. Selain itu juga cukup menunjukkan KTP dan tidak perlu menyiapkan fotokopi berkas lainnya untuk dapat dilayani di fasilitas kesehatan.

"Ketika berobat sebagai pasien rawat jalan, saya tidak perlu lama mengantre karena sudah ada fitur antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, semua biaya pengobatan saya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan saat menjalani perawatan rawat inap, kamar yang saya tempati sesuai dengan kelas rawat kepesertaan saya," papar Marsiah.

Kendati demikian, Marsiah mengaku sedikit kaget ketika menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk pertama kali. Meskipun harus banyak belajar, namun pada akhirnya ia bisa mengoperasikan Aplikasi Mobile JKN sendiri.

"Saya bisa dibilang gaptek atau jadul. Ketika pertama kali kenal dengan aplikasi tersebut, saya meminta bantuan kepada anak saya untuk membantu saya. Lambat laun, saya mulai terbiasa, akhirnya saya bisa memahami fitur-fitur yang sangat membantu saya saat berobat. Ternyata aplikasi tersebut memberikan banyak informasi tanpa harus repot-repot ke fasilitas kesehatan, cukup dengan menggunakan ponsel, berobat sebagai pasien rawat jalan menjadi lancar," ujar Marsiah.

Di sisi lain, Marsiah mengungkapkan dirinya rutin memperbarui surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama tempatnya terdaftar setiap tiga bulan. Tujuannya agar dia dapat terlayani dengan lancar karena tanggal dan bulan berakhirnya sudah tertulis jelas. Marsiah berharap pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan bisa terus dipertahankan.

"Saya rutin dan tepat waktu membayar iuran, karena jika terlambat saya sendiri yang akan merugi, dan nanti kepesertaan saya menjadi tidak aktif. Oleh karena itu, saya rutin membayar sebelum tanggal sepuluh setiap bulan agar bisa berobat tanpa gangguan dan berharap segera sembuh," tutup Marsiah.

Simak juga 'Peluncuran I-Care JKN, Permudah Layanan Kesehatan di BPJS Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads