Polres Bogor Tangkap 32 Pengedar Narkoba Sejak Juni 2023, Sabu-Ganja Disita

M Sholihin - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 12:24 WIB
Foto: M Sholihin/detikcom
Bogor -

Satnarkoba Polres Bogor menangkap 32 pengedar narkoba berbagai jenis dalam kurun waktu sebulan. Barang bukti narkotika jenis sabu hingga ganja sintetis disita.

"Terkait pengungkapan jaringan narkotika dan psikotropika yang terjadi sejak Bulan Juni 2023 hingga hari ini, satu bulan. Satnarkoba melakukan pengungkapan 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dari 26 peristiwa (perkara) ini, diamankan 32 tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (20/7/2023).

"(Tersangka yang diamankan) Pengedar semua," tambahnya.

Rio merinci, dari total 26 perkara yang diungkap, sebanyak 17 perkara berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 perkara penyalahgunaan ganja, 5 perkara penyalahgunaan tembakau sintetis, dan 1 perkara penyalahgunaan persediaan farmasi.

"Dari total 1 bulan pengungkapan Polres Bogor, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 0,6 kg, ganja sebanyak 6,03 kg, tembakau sintetis sebanyak 74,2 gram, sediaan farmasi sebanyak 315 butir," kata Rio.

"Dari kegiatan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bogor bisa menyelamatkan 9.500 jiwa. Artinya, Polres Bogor siap memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Bogpr AKP Muhamad Ilham menambahkan, dari total 32 tersangka yang diamankan, 1 di antaranya merupakan perempuan. Tersangka inisial IH (38) ini diamankan dari Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Untuk tersangka perempuan (IH) itu ditangkap terkait perkara sabu. Dia pengedar juga, ada rekannya satu orang, pria, diamankan juga," kata Ilham.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork