Pengadil Kasus Ahok Jadi Ketua Muda MA Awasi Perilaku Hakim se-Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 10:38 WIB
Dwiarso memimpin sidang Ahok didampingi Jupriyadi. Keduanya kini jadi hakim agung (Pool/Kurniawan Mas'ud)
Jakarta -

Ketua majelis yang mengadili Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakpus) Dwiarso Budi Santiarto akan dilantik menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan. Dengan duduk di kursi itu, Dwiarso akan mengawasi perilaku ribuan hakim di seluruh Indonesia.

"Ya, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto," kata jubir MA, Suharto saat dikonfirmasi detikcom soal pengangkatan tersebut, Kamis (20/7/2023).

Saat ini Dwiarso adalah hakim agung khusus untuk perkara-perkara pidana. Sebelum menjadi hakim agung, Dwiarso sempat menjadi Ketua Badan Pengawasan MA, lembaga internal yang mengawasi perilaku hakim.

"Ya, hari ini gladi bersih dan besok pengambilan sumpah dan pelantikan," ucap Suharto yang juga hakim agung perkara kasasi Ferdy Sambo itu.

Sebagaimana diketahui, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal publik saat menjadi ketua majelis dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu Dwiarso Budi Santiarto juga Ketua PN Jakut. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto dkk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan PK. Anggota majelis lainnya, Jupriyadi juga belakangan menjadi hakim agung.

Setelah mengadili Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi dan Kepala Badan Pengawas MA. Dwiarso Budi Santiarto lalu mengikuti seleksi hakim agung dan lolos pada 2021.

"Mafia peradilan, sudah sering kita dengar. Kalau yang saya lihat di sini, kalau pun saya lihat, ada hakim, ada panitera yang kena hukuman disiplin. Ini istilahnya perorangan, bukan suatu kelompok yang disebutkan mafia tadi. Meski perorangan, perlu kita basmi. Ini melanggar hukum dan etika," kata Dwiarso saat fit and proper test di DPR yang ditayangkan pada 2021.

Setelah menjadi hakim agung, Dwiarso mengadili perkara khusus pidana di tingkat kasasi dan PK. Salah satunya yaitu ikut menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat PK. Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

Simak juga Video: KY Terima 2.925 Aduan Masyarakat soal Hakim Selama Tahun 2022






(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork