MA Tetap Vonis 13 Tahun Penjara Eks ART Ibu Nirina Zubir di Kasus Tanah

MA Tetap Vonis 13 Tahun Penjara Eks ART Ibu Nirina Zubir di Kasus Tanah

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 11:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Riri Khasmita sehingga tetap dihukum 13 tahun penjara. Riri adalah mantan ART ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Riri didakwa bersama suaminya, Edrianto.

"Tolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (8/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal putus 5 April 2023," ujarnya.

Kasus bermula saat Riri melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingag bisa meminjam SHM rumah Cut Indria Marzuki. Setelah itu dilakukan serangkaian tindakan hingga SHM itu beralih nama. SHM aspal itu kemudian diagunkan ke bank dan komplotan tersebut mendapatkan uang. Duit itu kemudian dijadikan modal usaha lain.

ADVERTISEMENT

Belakangan kasus terbongkar dan kasus itu dilaporkan ke kepolisian. Sejumlah nama dimintai pertanggungjawaban ke pengadilan. Mereka adalah:

Riri dan Edrianto

Pasangan suami istri itu didakwa penipuan dan pencucian uang. Pada 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair Rp 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 1 November 2022.

Notaris

Tiga notaris dimintai pertanggungjawaban di kasus itu. Yaitu Faridah, Ima Rosiana dan Dr Erwin Riduan SH MKn. Di pengadilan, Faridah dan Ima dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Sebelumnya, polisi memastikan tidak ada keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut bermain di kasus mafia tanah Nirina Zubir ini.

"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pejabat BPN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads