Geramnya KAI Sebab Perlintasan Liar Citayam Kembali Dibuka Warga

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jul 2023 08:29 WIB
Foto: Perlintasan di Citayam, Depok TKP mobil tertabrak KRL. (Devi/detikcom)
Depok -

Pelintasan liar di Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat (Jabar) ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) usai insiden angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL). Perlintasan liar itu sempat dibuka warga.

PT KAI menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, pembukaan perlintasan liar tersebut dapat kembali membahayakan perjalanan kereta dan juga keselamatan pengguna jalan.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

PT KAI menerima laporan perlintasan liar itu kembali dibuka oknum warga pada akhir pekan lalu. Tak hanya itu, warga juga sempat mengaspal perlintasan liar tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu (15/7), terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut. Tak hanya itu, pada Senin (17/7) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut," paparnya.

PT KAI bergerak kembali menutup perlintasan liar tersebut. KAI menggandengn pihak koramil serta perwakilan warga menyampaikan bahaya jika perlintasan tersebut dibuka kembali.

Tak lama kemudian, perlintasan liar tersebut kembali ditutup KAI Daop 1 Jakarta.

"Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin (17/7) petang," ujarnya.

PT KAI menutup perlintasan liar di Stasiun Citayam-Depok usai terjadinya angkot ditabrak kereta (dok. Antara)

Feni mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:

1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

"Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA," ujarnya.

Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1). Selain menutup pelintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik sejak awal Januari hingga Juni 2023.

"Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi, dan Km 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," ujarnya.

Lihat juga Video 'Pemotor Bandel, Pintu Perlintasan KA Malioboro Akhirnya Ditutup':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork