Geramnya KAI Sebab Perlintasan Liar Citayam Kembali Dibuka Warga

Geramnya KAI Sebab Perlintasan Liar Citayam Kembali Dibuka Warga

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jul 2023 08:29 WIB
Perlintasan di Citayam, Depok TKP mobil tertabrak KRL. (Devi/detikcom)
Foto: Perlintasan di Citayam, Depok TKP mobil tertabrak KRL. (Devi/detikcom)
Depok -

Pelintasan liar di Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat (Jabar) ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) usai insiden angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL). Perlintasan liar itu sempat dibuka warga.

PT KAI menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, pembukaan perlintasan liar tersebut dapat kembali membahayakan perjalanan kereta dan juga keselamatan pengguna jalan.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT KAI menerima laporan perlintasan liar itu kembali dibuka oknum warga pada akhir pekan lalu. Tak hanya itu, warga juga sempat mengaspal perlintasan liar tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu (15/7), terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut. Tak hanya itu, pada Senin (17/7) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut," paparnya.

ADVERTISEMENT

PT KAI bergerak kembali menutup perlintasan liar tersebut. KAI menggandengn pihak koramil serta perwakilan warga menyampaikan bahaya jika perlintasan tersebut dibuka kembali.

Tak lama kemudian, perlintasan liar tersebut kembali ditutup KAI Daop 1 Jakarta.

"Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Senin (17/7) petang," ujarnya.

PT KAI menutup perlintasan liar di Stasiun Citayam-Depok usai terjadinya angkot ditabrak kereta (dok. Antara)PT KAI menutup perlintasan liar di Stasiun Citayam-Depok usai terjadinya angkot ditabrak kereta (dok. Antara)

Feni mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:

1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

"Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA," ujarnya.

Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1). Selain menutup pelintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik sejak awal Januari hingga Juni 2023.

"Antara lain di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi, dan Km 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," ujarnya.

Lihat juga Video 'Pemotor Bandel, Pintu Perlintasan KA Malioboro Akhirnya Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kerap 'Makan' Korban

Satu unit angkot tertabrak KRL pada Jumat (16/6) pagi. Angkot itu tertabrak setelah terhenti atau kandas di atas rel.

Mobil angkot tertabrak kereta dari arah Bogor hingga terseret sejauh 50 meter.

Sebelum terjadi kecelakaan, petugas penjaga pelintasan sempat meminta sopir tak menyeberangi rel. Namun sopir angkot tak mengindahkan peringatan tersebut. Si sopir selamat setelah menyelamatkan diri.

Insiden angkot tertabrak KRL bukan kecelakaan yang pertama terjadi. Seorang warga mengatakan kecelakaan terjadi di lokasi tersebut beberapa kali.

"Kejadian (kecelakaan kereta) banyak udah sering. Mungkin waktunya dipersingkat lewat sini, saya nggak tau alasan warga. Kejadian sudah 4 kali naik motor, taksi, kebanyakan motor korbannya, taksi pernah keseret," kata seorang warga, Suparyono.

Meski begitu, warga tetap melewati perlintasan liar tersebut karena dapat mempersingkat waktu perjalanan. Meski terjadi insiden angkot tertabrak KRL, sejumlah pemotor masih melintasi lokasi tersebut.

KAI Tutup Perlintasan

KAI memutuskan menutup perlintasan liar Km 35+4/5 lintas Depok-Citayam setelah insiden angkot tertabrak KRL. KAI memastikan pelintasan tersebut ditutup permanen.

"Maka ke depannya tentu idealnya akan ditutup permanen," kata Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih kepada detikcom, Sabtu (17/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads